HARI SINDROMA DOWN SEDUNIA
Menurut data Riskesdas, sindroma Down terjadi pada sekitar 0,13 persen pada anak usia 24-59 bulan. Sindroma Down merupakan suatu bentuk disabilitas yang disebabkan oleh trisomi kromosom 21 akibat kegagalan ovum atau sperma untuk membelah secara sempurna (nondisjunction). Sindroma Down menyebabkan sebagian besar disabilitas intelektual pada penderitanya. Penderita sindroma Down dihadapkan dengan berbagai risiko penyakit seperti penyakit jantung bawaan, Alzheimer, leukemia, kanker dan penyakit Hirschprung. Namun kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan risiko-risiko kesehatan yang mungkin dialami oleh penderita sindroma Down dan penanganan yang tepat bagi penderita sindroma Down masih kurang.
PBB menetapkan tanggal 21 Maret sebagai Hari Sindroma Down Sedunia sejak tahun 2012. Langkah ini dilakukan PBB guna meningkatkan pengetahuan masyarakat dunia tentang sindroma Down. Pemerintah Indonesia juga memberikan perhatian terhadap anak penyandang disabilitas termasuk di dalamnya sindroma Down, hal ini tertuang dalam:
- UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang mengamanahkan bahwa anak penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan dan penghidupan.
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa semua anak termasuk anak penyandang cacat mempunyai hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk didengar pendapatnya.
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa pemeliharaan kesehatan anak harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat.
Tanda-tanda yang dapat ditemukan pada penderita sindroma Down sebagai berikut:
- Muscle Hypotenia – Lemah otot
- Flat Facial Profile – Profil muka yang datar
- Oblique Palpebral Fissures – Bentuk mata yang keatas
- Dysplastic Ear – Bentuk kuping yang abnormal
- Simian Crease – Satu garis horisontal pada telapak tangan
- Hyperflexibility – kelenturan yang berlebihan pada persendian
- Dysplastic Middle Phalanx of the fifth finger – Jari kelingking (jari kecil) hanya ada satu sendi
- Epicanthal folds – Lipatan pada dalam ujung mata
- Exessive space between large & second toe – Jarak yang berlebihan antara jempol kaki dan telunjuk kaki
- Enlargment of tongue – Lidah besar yang tidak sebanding dengan mulutnya
Penanganan untuk anak penderita sindroma Down berfokus pada kemunduran fungsi yang terjadi sehingga anak bisa lebih mandiri. Berikut penanganan yang dapat diberikan terhadap anak penderita sindroma Down:
- Pemeriksaan dan penanganan medis dini guna mengetahui kondisi medis anak penderita sindroma Down
- Penyesuaian lingkungan rumah
- Edukasi dan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan anak
- Pencegahan cedera dan penyalahgunaan benda oleh anak
- Pemberian nutrisi dan aktivitas cukup guna mempertahankan berat badan ideal.
Sindroma Down bisa terjadi pada siapa saja. Hentikan diskriminasi anak penderita sindroma Down. Mari mulai peduli dan cintai anak penderita sindroma Down, karena mereka punya mimpi dan potensi yang sama dengan anak-anak lainnya.
Referensi:
Balitbang Kemenkes RI (2013). Riset kesehatan dasar; RISKESDAS. Jakarta: Balitbang Kemenkes RI.
Bull, M.J. (2011). Health Supervision for Children With Down Syndrome. Pediatrics 128 (2) 393-406. doi: 10.1542/peds.2011-1605.
Kemenkes RI (2014). Penyandang Disabilitas pada Anak. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI.
ISDI. (2018). About Down Syndrome. Diakses dari: http://www.isdi-online.org/id/informasi/tentang-down-syndrome.html (Diakses pada tanggal 20 Maret 2018).